PROGRAM PBM


KRITERIA KENAIKAN KELAS VII DAN KELAS VIII
SMP NEGERI 1 NGULING

Tahun Pelajaran 2010/2011

Dasar Penetapan
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2007, tentang Standar Penilaian Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan
  3. Rapat Guru, Karyawan dan Komite Sekolah tanggal 13 Juli  2010
Keputusan :
Seorang siswa dikatakan naik kelas jika memenuhi 2 (dua) aspek, yaitu aspek akademik dan aspek non akademik
1. Aspek akademik meliputi
  • Memiliki nilai rapor pada semester sebelumnya
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester genap
  • Memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan pada semester genap
  • Memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan (tidak lebih dari 3 mata pelajaran yang nilai rata-rata untuk semester 1 dan semester 2 mendapatkan nilai dengan keriteria tidak tuntas)
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian semester genap untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

2. Aspek non akademik meliputi :
  • Kelakuan, kerajinan, kerapian dan minimal baik
  • Untuk menentukan nilai Kelakuan, kerajinan, kerapian dan menggunakan bobot pelanggaran yang dihitung selama 1 (satu) semester terakhir/semester genap
  • Perhitungan bobot pelanggaran dengan menggunakan kriteria pembobotan tersendiri