KRITERIA KENAIKAN KELAS VII DAN KELAS VIII
SMP NEGERI 1 NGULING
Tahun Pelajaran 2010/2011
Dasar Penetapan
SMP NEGERI 1 NGULING
Tahun Pelajaran 2010/2011
Dasar Penetapan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2007, tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan
- Rapat Guru, Karyawan dan Komite Sekolah tanggal 13 Juli 2010
Keputusan :
Seorang siswa dikatakan naik kelas jika memenuhi 2 (dua) aspek, yaitu aspek akademik dan aspek non akademik
1. Aspek akademik meliputi
- Memiliki nilai rapor pada semester sebelumnya
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester genap
- Memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan pada semester genap
- Memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan (tidak lebih dari 3 mata pelajaran yang nilai rata-rata untuk semester 1 dan semester 2 mendapatkan nilai dengan keriteria tidak tuntas)
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian semester genap untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
2. Aspek non akademik meliputi :
- Kelakuan, kerajinan, kerapian dan minimal baik
- Untuk menentukan nilai Kelakuan, kerajinan, kerapian dan menggunakan bobot pelanggaran yang dihitung selama 1 (satu) semester terakhir/semester genap
- Perhitungan bobot pelanggaran dengan menggunakan kriteria pembobotan tersendiri